Coretax tetap dilanjutkan
Ekbis

Meski Kerap Error, DPR Setujui Implementasi Coretax Tetap Dilanjutkan

Channel9.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyepakati bahwa implementasi sistem Coretax tetap dilanjutkan bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Mukhamad Misbakhun menjelaskan kesepakatan tersebut diambil untuk mengatasi berbagai masalah yang kerap muncul dalam implementasi Coretax.

“Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menambahkan bahwa penggunaan dua sistem ini mirip dengan saat DJP menggunakan e-Faktur Desktop bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar.

“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan,” jelasnya.

DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan mempengaruhi pengumpulan penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. DJP berencana untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang berbasis risiko paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Selain itu, DJP memastikan tidak akan mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak akibat gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” kata Misbakhun. Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang digelar secara tertutup pada siang hingga sore hari kemarin.

Rapat ini dilakukan secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, setelah ditanyakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

“Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =