Meta Didenda Rp19,3 Triliun di Eropa
Techno

Meta Didenda Rp19,3 Triliun di Eropa

Channel9.id. Meta dikenai denda di Eropa sebesar 1,2 miliar Euro atau sekitar Rp19,3 triliun. Denda ini dilayangkan lantaran Meta mentransfer data pengguna Eropa ke Amerika Serikat (AS).

Selain didenda, Meta juga dilarang mentransfer data pengguna Facebook di Eropa ke AS lantaran praktik tersebut termasuk pelanggaran privasi. Putusan-putusan itu diambil oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang bertanggung jawab menerapkan keputusan dari Dewan Perlindungan Data Eropa (EPDB).

DPC menjelaskan bahwa kerangka hukum mengenai transfer data ke AS saat ini telah melanggar undang-undang perlindungan data (GDPR).

Untuk diketahui, praktik transfer data pengguna ke AS untuk mendukung bisnis iklan Meta. Sebelumnya, praktek transfer data ini dilindungi oleh Perjanjian Privacy Shield. Namun, di 2020 Eropa mengakui bahwa perjanjian ini tak melindungi data pengguna dari mata-mata AS. Ternyata Meta terus mentransfer data pengguna Facebook di Eropa ke AS. Bahkan, praktik ini berlanjut meski Privacy Shield sudah dibatalkan. Karenanya, regulator Eropa melakukan penyelidikan.

Adapun putusan denda dan pelarangan tranfer data diambil sebagai respons terhadap kasus hukum yang diajukan oleh pengacara dan pegiat privasi data asal Austria Max Schrems yang sudah melawan Facebook di meja hijau sejak tahun 2013.

“Kami senang melihat keputusan ini setelah litigasi selama 10 tahun,” ujar Schrems, dikutip dari The Verge, Selasa (23/5). “Dendanya bisa jauh lebih tinggi, mengingat denda maksimumnya lebih dari 4 miliar dan Meta dengan sengaja melanggar hukum untuk mendapatkan untung selama 10 tahun.”

Meski Meta saat ini sudah dilarang mentransfer data ke AS, ada beberapa faktor yang menguntungkan perusahaan media sosial itu. Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk data dari Facebook, bukan platform lain milik Meta seperti WhatsApp dan Instagram. Kedua, ada masa tenggang selama lima bulan sebelum Meta harus berhenti mentransfer data dan tenggat waktu enam bulan untuk berhenti menyimpan data di AS. Terakhir, Eropa dan AS sedang membahas perjanjian transfer data baru yang paling cepat akan dilakukan pada musim panas ini.

Sementara itu, Meta menilai denda itu tak bisa dibenarkan. Perusahaan berdalih bahwa pihaknya hanyalah satu dari perusahaan lainnya, yang menggunakan perjanjian serupa untuk mentransfer data. Lebih lanjut, perusahaan akan mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  66