Channel9.id-Jakarta. Meta mengambil tindakan hukum terhadap dua pencuri data yaitu perusahaan bernama Octopus dan seseorang bernama Ekrem Ateş, dilansir dari Engadget, Selasa (5/7).
Meta mengatakan bahwa Octopus merupakan anak usaha dari perusahaan teknologi multinasional Cina, yang beroperasi di Amerika Serikat. Perusahaan ini menawarkan jasa ambil data untuk disewa kepada individu dan perusahaan. Selain itu, Octopus juga menjual perangkat lunak yang bisa digunanakan untuk mengumpulkan data dan kampanye.
Menurut Meta, software itu mula-mula menggunakan informasi para pengguna Facebook dan Instagram untuk otentikasi ke Octopus, sebelum mengambil semua data yang bisa diakses oleh akun tersebut. Software ini kemudian mendapat data berupa nomor telepon, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya tentang setiap teman Facebook dan Instagram yang terhubung dengan pelanggan Octopus tertentu. Oleh karena aksi ini, Meta menuduh Octopus melanggar persyaratan layanannya dan Digital Millennium Copyright Act, dengan menawarkan layanan pencurian data otomatis dan berusaha menghindari deteksi oleh perusahaan.
“Perusahaan seperti Octopus merupakan bagian baru dari industri yang menyediakan layanan otomatisasi untuk setiap pelanggan—terlepas dari siapa yang mereka targetkan dan untuk apa apa mereka mengikis,” kata Meta. “Industri ini memungkinkan pencurian data bisa dilakukan oleh individu dan perusahaan yang tak punya kemampuan.”
Adapun Ekrem Ateş, menurut Meta, telah menggunakan akun Instagram otomatis untuk mengumpulkan informasi dari 350.000 lebih pengguna Instagram. Ateş kemudian menerbitkan data itu di situs klon tanpa persetujuan para pengguna itu. Di situs klon itu, orang-orang bisa melihat data para pengguna yang dicuri.
Sejak awal 2021, Meta mengatakan telah mengambil beberapa tindakan penegakan hukum terhadap Ateş, termasuk mengiriminya surat penghentian dan pencabutan akses ke layanan.
Ini bukan pertama kalinya Meta menggunakan tindakan hukum untuk mencoba dan menghentikan pengikisan data. Di 2020 lalu, misalnya, perusahaan menggugat seorang warga negara Turki yang telah mencuri data lebih dari 100.000 profil Instagram.