Channel9.id-Jakarta. Pada 18 April 2020, metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal diberlakukan pada 18 April 2020–ketika aturan IMEI berlaku. Hal ini berdasarkan kesepakatan pihak pemerintah dan seluruh operator seluler.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menuturkan, pemblokiran dengan metode tersebut dipilih agar tak merugikan konsumen. Masyarakat nantinya bisa mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang dibeli terdaftar atau tidak.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini,” ujarnya, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, skema whitelist sesuai dengan peraturan tingkat kementerian yang telah ditetapkan pada 18 April 2010 lalu. “Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif, agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” jelasnya.
Oleh karenanya, Kemenkominfo mengimbau masyarakat agar mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.
Ismail turut mengingatkan, ponsel yang tidak terdaftar di situs web Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.
Namun, untuk ponsel dari luar negeri atau dikirim dari luar negeri mesti didaftarkan lewat aplikasi khusus setelah 18 April 2020. Saat ini, aplikasi untuk mendaftarkan IMEI ponsel ilegal itu tengah dirampungkan.
“Perangkat yang aktif sebelum masa berlaku (aturan IMEI) 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi,” pungkasnya.
(Lutfia Harizuandini)