Techno

Migrasi TV Analog ke Digital, Roy Suryo: Pemerintah Tidak Boleh Abai

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, mantan politikus Demokrat Roy Suryo meminta pemerintah melakukan sosialisasi sebaik-baiknya kepada masyarakat terkait perbedaan antara TV Analog dan TV Digital.

Menurutnya, mayoritas masyarakat Indonesia tidak banyak tahu soal ini. Masyarakat kurang paham bahwa peralihan TV Analog ke TV digital butuh migrasi.

“Banyak masyarakat yang mostly tidak tersosialisasi dengan baik. Apa beda, manfaat, apalagi Teknis TV Analog vs TV Digital. Pemerintah tidak boleh abai, waktunya sebulan lagi (17 Agustus 2021) AMBYAR…,” kata Roy Suryo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/07).

Roy menuturkan, pada umumnya televisi terbaru sudah bisa beralih ke TV Digital namun mayoritas rakyat Indonesia memiliki televisi model lama.

Baca juga: Ingin Transisi, Jakarta Kebut ASO dan Siaran TV Digital 2021 

Untuk bisa beralih ke TV Digital diperlukan alat yang disebut Set Top Box (STB). STB dipasang ke televisi sehingga bisa menikmati layanan televisi digital, tetap gratis dan tidak berbayar namun kualitas HD.

Masyarakat di perkotaan biasanya sudah paham namun jutaan masyarakat di pedesaan dan wilayah terpencil tentu banyak yang belum paham. Apalagi untuk membeli alat STB.

“Memang seharusnya program Set Top Box murah (bahkan gratis) bisa direalisasikan sesuai Amanah UU Cipta Kerja yang didalamnya ada ASO ini,” jelas Roy.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dedy juga mengatakan, saat ini dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Tujuannya agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut. Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =