Channel9.id-Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong distribusi set top box (STB) untuk warga miskin agar migrasi dari TV analog ke TV digital bisa merata.
Untuk diketahui, sebagaimana UU Cipta Kerja Omnibus Law, pemerintah menargetkan migrasi terus rampung pada 2022.
Baca juga: TV Analog Akan DImatikan Jika Presiden Tandatangan RUU Ciptaker
Oleh karena itu, Ketua KPI Agung Suprio meminta dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus mendata warga miskin yang masih memiliki TV analog.
“Warga-warga itu harus diberikan STB, entah pemerintah yang subsidi atau berikan gratis, atau atau mewajibkan penyedia siaran TV digital untuk menyediakan STB,” kata Agung saat seminar daring, Rabu (21/10).
Agung menuturkan apabila warga tak bisa mengakses siaran TV digital, sementara TV analog telah diputus total, artinya hak mereka menerima informasi dilanggar. Sebab tercatat di pasal 28 ayat f UUD 1945, informasi adalah hak warga negara. Maka dari itu, negara wajib mengirimkan informasi kepada warga.
“Kalau ada pemutusan siaran analog maka TV yang masih tabung dan analog tidak akan dapat menerima informasi. Artinya ada hak-hak warga tidak terpenuhi,” jelas Agung.
Terkait hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan STB bisa membuat TV analog menerima sinyal siaran televisi digital. Pun pemerintah akan memetakan penduduk kurang mampu agar penerapan migrasi ke TV digital merata.
“Pemerintah juga memperhatikan hal ini, dari sinilah kita memetakan penduduk-penduduk yang tergolong kurang mampu mestinya mungkin yang TVnya masih analog harus mendapatkan bantuan STB ini,” tutur Ahmad.
Ahmad mengakui banyak warga yang masih menggunakan TV analog yang tak kompatibel dengan siaran digital. Sebagai solusinya, pemerintah menyiapkan distribusi STB subsidi atau STB gratis.
(LH)