Hukum

Miris Sekali! RD Anak Lilis Karlina Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

Channel9.id – Jakarta. RD (15) anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap polisi, sebagai bandar nakoba RD mengendalikan peredaran barang haram itu di tiga wilayah kabupaten dengan sasaran para pelajar dan umum.

Dikutip dari detikJabar, Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Menurut keterangan pihak Polres Puwakarta, RD yang masih duduk di kelas 3 SMP sudah berperan sebagai bandar narkoba. Yang bikin miris lagi, RD diduga menjadi bandar dan mengendalikan peredaran narkoba. RD dan kaki tangannya inisial I (26) diduga menjual obat terlarang itu di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Sasaran mereka para pelajar atau umum.

Kedua tersangka mendapatkan narkoba dengan cara membeli melalui online. Begitupun ketika mereka menjual barang haram itu juga melalui online.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Dalam menjual barang haram itu ke sasarannya, RD yang tidak lain adalah anak penyanyi dangdut tenar tahun 90an Lilis Karlina, diduga punya anak buah sebagai tangan kanannya. Melalui anak buahnya itulah RD mengedarkan narkoba.

Menurut Edwar Zulkarnain, penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” kata Edwar.

Saat menangkap RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya itu, RD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI.

Baca juga: Miris! Baru Kelas 3 SMP Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Baca juga: Jangan Kendor! Polda Kalteng Bekuk 86 Pemilik Sabu, Kasus Narkoba Turun Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  84