Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menepis anggapan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman yang ingin kembali menjadi ketua MK.
Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN hanyalah isi gugatan dari Anwar Usman, bukan putusan final.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan [nomor] 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan, data umum tersebut lazimnya memang dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Hal ini berarti bahwa informasi tersebut tidak memuat pengabulan putusan penundaan oleh hakim yang menangani gugatan Anwar Usman, lebih lagi karena tahapan sidang masih berlangsung.
“Itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” ujarnya.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir pada perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.
“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir,” bunyi putusan sela hakim, dikutip Kamis (15/2).
Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat.
IG