Hukum

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Saya Salut

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Mahfud menilai, putusan ini merupakan langkah berani bagi MK untuk menjadi judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

“Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” kata Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (2/1/2024).

Mantan Ketua MK itu menilai, ada dua alasan bahwa keputusan MK itu harus ditaati. Pertama, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah bisa mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

Kedua, adanya ambang batas pencalonan selama ini digunakan untuk merampas hak rakyat ataupun partai politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu.

Oleh karena itu, kata Mahfud, vonis MK ini bisa menjadi putusan penting. “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2/2024).

Dilansir dari laman MKRI, presidential threshold tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  33