Hot Topic

MK Patahkan Dalil Gugatan 02 soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi mematahkan dalil gugatan Prabowo_Sandiaga yang menyebutkan tidak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif. MK berpendapat bahwa kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu.

Hakim MK Manahan Sitompul saat membacakan pembacaan putusan menyatakan, “Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionallitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya”.

Manahan menegaskan bahwa kecurangan administratif sudah diatur dalam sejumlah UU dan peraturan serta disediakan jalur hukum. Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon, itu merupakan persoalan lain.

Manahan menyebutkan bahwa kewenangan untuk mempermasalahkan kecurangan TSM yang bersifat administratif berada di lembaga lain. Ia membantah anggapan pemohon yang menyebutkan bahwa Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, sehingga keadilan yang ditegakkan hanya prosedural.  Secara substantif persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =