Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023) pagi.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
“Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Fajar juga menyinggung soal pengamanan selama sidang putusan hari ini. MK telah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang.
“Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. Gugatan ini diajukan pada 14 November 2022.
Kemudian, MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I pada 23 November 2022. Hingga jelang putusan, MK tercatat telah melakukan 17 kali sidang.
Gugatan terhadap UU Pemilu ini diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Enam orang penggugat itu antara lain kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Ia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.
“KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ungkap Idham.
Baca juga: Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan Sistem Pemilu Bocor
Baca juga: Jelang Putusan Hakim, MK Gelar Rapat
HT