Hukum

MK Putuskan Penderita Penyakit Kronis Dapat Dikategorikan Disabilitas melalui Asesmen

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penderita penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik setelah melalui asesmen oleh tenaga medis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/3/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut. Pasal itu kini dimaknai:

“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan disabilitas tidak terbatas pada kondisi yang kasat mata dan pengakuan terhadap penyakit kronis penting untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum. Tanpa pengakuan tersebut, individu dengan keterbatasan fungsi tubuh yang tidak terlihat berpotensi kehilangan akses terhadap dukungan hukum dan kebijakan publik.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK menilai berbagai penyakit kronis jangka panjang, khususnya yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat memengaruhi kemampuan individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pengakuan terhadap dampak fungsional penyakit kronis, menurut MK, bukan untuk mengubah kategori medis menjadi kategori hukum secara otomatis, melainkan untuk memastikan individu tidak kehilangan akses perlindungan hukum karena kondisinya tidak kasatmata.

“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” ucap Enny.

MK juga menegaskan penetapan status penyandang disabilitas tetap dilakukan melalui asesmen tenaga medis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas. Mekanisme asesmen tersebut bertujuan menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampak kondisi terhadap aktivitas sehari-hari, bukan untuk membatasi akses perlindungan hukum.

Di sisi lain, MK menyatakan pengakuan tersebut bertujuan menjamin kesetaraan dalam pemberian akses yang layak dan tidak dapat dipaksakan sebagai kewajiban bagi setiap individu.

“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” ucap Enny.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  67