Hukum

MK Resmi Larang Foto AI Dipakai Kampanye Pemilu-Pilpres, Ini Pertimbangannya

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres.

Putusan MK tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno, Kamis (2/1/2024).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.

Keputusan ini merupakan penafsiran baru dari MK terhadap istilah “citra diri” yang terkait dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK, kata Suhartoyo, menilai frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai dengan foto atau gambar original.

Menurut MK, foto atau gambar dalam alat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kecerdasan artifisial.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa citra diri yang ditampilkan oleh peserta pemilu seharusnya tidak menciptakan persepsi yang berbeda antara kemampuan atau penampilan nyata dengan yang ditampilkan dalam foto atau gambar.

Menurutnya, citra diri tidak hanya mencerminkan pandangan pribadi, tetapi juga mempengaruhi cara orang lain melihat individu tersebut.

Arief menambahkan bahwa konsistensi dalam menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan kenyataan adalah bagian dari prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur oleh konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tidak memberikan batasan yang jelas. Sebagai ketentuan umum, pasal ini seharusnya memberikan penjelasan yang tegas karena menjadi dasar untuk norma-norma lainnya dalam UU Pemilu. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan berpotensi memunculkan praktik manipulasi citra diri oleh peserta pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence”.

Gugatan itu dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka melayangkan gugatan terkait penggunaan AI di pemilu karena pemohon menilai sepanjang Persiapan Pemilu Tahun 2024 telah ada beberapa peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur karena memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dalam keterangan yang diterima

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =