Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019, hari ini, Senin (15/7/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon dari komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, keterangan pihat terkait dan keterangan Bawaslu.
“Dengan agenda pemeriksaan persidangan atau mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti,” ujar Tim Humas MK, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Pada hari pertama pemeriksaan sidang, Mahkamah memeriksa akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
“Ada 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK,” lanjut Tim Humas MK.
Persidangan untuk perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.