Hot Topic Hukum

MK: Tidak Ada Bukti Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kaitannya dengan kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024). Salah satu pertimbangan MK adalah dengan mencermati keterangan para menteri saat menjadi saksi di persidangan tersebut.

“Mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos, terutama dari dalil Pemohon serta keterangan para menteri yang dipanggil ke Mahkamah, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Ridwan saat membacakan putusan.

Ridwan mengatakan bahwa MK juga tidak menemukan keyakinan dan alat bukti yang menunjukan presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos tersebut. Ia menuturkan, tindakan presiden tidak terbukti dilakukan untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” ujar Ridwan.

Atas pertimbangan itu, MK menilai tindakan Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Dalam persidangan, lanjut Ridwan, MK juga tidak menemukan bukti adanya hubungan antara penyaluran bansos yang dilakukan Jokowi dengan pilihan masyarakat.

Namun, MK menilai perlu adanya penegasan soal tata kelola penyaluran bansos di kemudian hari. Salah satunya adalah dengan membuat aturan yang jelas ihwal pihak yang berhak membagikan dan menyalurkan bansos tersebut.

“Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” jelas Ridwan.

Selain itu, Ridwan mengatakan klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia.

Ia menyebut sementara presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN.

“Bahwa akan tetapi apabila Mahkamah tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah -yang sekali lagi bansos sebenarnya bukan pelanggaran hukum- Mahkamah menguatkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” turur Ridwan.

Sebagai informasi, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan, yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, keduanya menduga ada kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran, salah satunya lewat penyaluran bansos.

Baca juga: Tok! Hakim Konstitusi Tolak Permohonan Anies dan Cak Imin

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =