Hot Topic Hukum

MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo Melenggang Bersama Gibran

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Sebagaimana diketahui, Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Prabowo Subianto selaku bakal calon presiden atau bacapres Koalis Indonesia Maju (KIM) otomatis tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut kini telah berusia 72 tahun.

Pada putusan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pada putusan hari ini, Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.

“Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  22