Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Penolakan ini didasarkan karena gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar Selasa 31 Januari 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh E. Ramos Petege yang teregistrasi dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. Ia mengajukan gugatan karena dirinya yang merupakan seorang Katolik dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam, digagalkan oleh UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.
Baca juga: Ketua Umum TP PKK Soroti Tingginya Angka Pernikahan Dini
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, disebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ia melihat UU tersebut memaksa seseorang untuk berpindah agama jika ingin menikahi kekasihnya yang berbeda agama.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah merenggut hak-hak konstitusionalnya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Sementara dalam persidangan tersebut, MK mengatakan dalil Ramos yang berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 dinilai oleh MK tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan perkawinan yang sah, adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan, serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur hakim MK.