Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirmya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019.
Dengan demikian, pasangan Jokowi-Ma’ruf dinyatakan tetap sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6).
MK menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Antara lain, MK menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelegen Negara (BIN) dan TNI.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dimulai pada Jumat (14/6) dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon.
Dilanjutkan Selasa (18/6), sidang kembali digelar dengan agenda mendengaran jawaban pihak termohon yaitu KPU.
Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Selanjutnya majelis hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakkim (RPH) yang digelar Senin (24/6) hingga Rabu (26/6). RPH membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.