Hot Topic Hukum

MK Tolak Gugatan soal Legalisasi Ganja untuk Medis

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh ibu rumah tangga Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji terkait legalisasi ganja medis.

Gugatan mereka ditolak dalam sidang putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, tapi terhalang dengan aturan. Pemohon pun meminta Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya berlaku pula dalam pertimbangan untuk perkara ini. Hakim juga mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19 sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

“Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya,” ujar Guntur.

Meski demikian, hakim MK meminta pemerintah melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Hakim MK mengatakan hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Sebelumnya, Pipit Sri Hartanti dan Supardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk keperluan medis. Alasannya, salah satu anak mereka mengalami cerebral palsy sejak kecil.

Pipit-Supardi menggugat UU 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Pengacara Pipit-Supardi, Singgih Tomi Gumilang, menyampaikan kliennya telah melakukan upaya untuk kesembuhan anaknya. Menurutnya, terapi menggunakan minyak dari formulasi cannabis atau ganja dengan kandungan cannabidiol dan THC efektif kepada anak yang menderita gangguan motorik kompleks.

“Penggolongan zat narkotika merupakan hak setiap negara sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk pengembangan layanan kesehatan dan kemampuan mengontrol zat dengan memastikan izin edar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Singgih dalam sidang sebelumnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  79