Hukum

MK Tolak Gugatan UU MD3 agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR. MK menyatakan dalil permohonan para pemohon yang terdiri dari sejumlah mahasiswa itu tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor: 199/PUU-XXIII/2025, Kamis (27/11/2025).

MK menyatakan gugatan ini tidak dapat dilepaskan dari Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh karena itu, konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

MK mengatakan keinginan para pemohon agar konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan anggota DPRD tak sejalan dengan UUD 1945.

“Oleh karena itu, dengan uraian penegasan demikian, keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan poin pertimbangan.

Selain itu, MK menyebut permintaan pemohon itu sama dengan menggelar pemilu ulang. Menurut MK, hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum.

Di sisi lain, MK juga menjawab kekhawatiran para pemohon yang menyebut pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut MK, kekhawatiran tersebut tidak terjadi karena MK telah menegaskan dalam tiga putusan sebelumnya bahwa pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

Di mana pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku Alat Kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat (vide Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014).

“Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” ujar Guntur.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” sambungnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK dan meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Kelima mahasiswa itu di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pemohon berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =