Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan usia capres-cawapres mulai hari ini, Selasa (31/10/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan melangsungkan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada perwakilan para pelapor. Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelapor dijadwalkan akan berlangsung pagi ini pukul 09.00 WIB.
Para pelapor yang akan diperiksa salah satunya pakar hukum tata negara, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa lebih dulu pada pagi hari. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara terbuka.
Setelah itu, kata Jimly, MKMK akan mulai memeriksa hakim konstitusi. Ketua MK Anwar Usman rencananya akan menjadi hakim konstitusi pertama yang akan diperiksa.
Sidang pemeriksaan Anwar Usman dikabarkan akan digelar tertutup untuk umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. “Pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup,” bunyi pasal 26 aturan tersebut.
“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi waktu sidang terbuka staff ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” ujar Jimly saat menerangkan rancangan jadwal persidangan hari ini, di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
“Kalau yang malam itu dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” sambungnya.
Selanjutnya, Jimly menyatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
“Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap ‘woo sengaja ini dimolor-molorin’. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya,” tuturnya.
MKMK, kata Jimly, memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Untuk diketahui, sampai saat ini, sudah terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Para hakim konstitusi dilaporkan terkait putusan syarat capres-cawapres.
Baca juga: Tangani Dugaan Pelanggaran Putusan Usia Capres, Anwar Usman Lantik 3 Anggota MKMK
HT