Channel9.id – Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan tentang dugaan pelanggaran etik di balik putusan batasan usia capres dan cawapres hari ini, Selasa (7/11/2023). Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi yang turut memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 akan disidang.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan MKMK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan terlapor dalam mengenai kasus ini pada Jumat (3/11/2023). Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang lengkap.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan persidangan akan dilaksanakan di Gedung 1 MK pada pukul 16.00 WIB.
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4 (16.00 WIB), sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (Gedung 2 MK), gedung yang sana (Gedung 1 MK),” sambungnya.
Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Dari 21 laporan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor paling banyak yakni 15 laporan. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan.
Kemudian Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.
Jimly mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian. Hal ini diputuskan jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan usai sidang etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023) malam.
Baca juga: MKMK Bakal Bacakan Putusan 7 November Terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres
HT