Channel9.id – Jakarta. Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AF (54) diduga mencabuli 10 santri. AF diduga melakukan aksinya dengan cara mengajari pelajaran terkait hadas.
Sebagai informasi, hadas merupakan keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan tidak diperbolehkannya melakukan beberapa ibadah seperti shalat, tawaf, hingga membaca Al-Qur’an. Pelajaran hadas biasanya mempelajari tata cara membersihkan diri dari najis.
“Intinya kurang lebih yang bersangkutan ini, pada saat pembelajaran ada salah satu modusnya itu adalah mengajari pelajaran terkait hadas,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
“Jadi modus awalnya adalah itu dulu awalnya, kemudian baru selanjutnya dilakukanlah hal pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut,” sambungnya.
Citra menyebut pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Pelaku juga turut mengancam korban hingga memberikan sejumlah uang.
“Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain, kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” tutur Citra.
Citra mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyebut para korban juga telah melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan.
“Kita juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya, karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut. Nanti kita akan pendampingan juga dengan pihak-pihak yang terkait seperti UPT DKI dan juga peksos (pekerja sosial) DKI Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF (54) ditangkap Polres Metro Jaksel dalam kasus dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain berstatus guru ngaji, pelaku disebut merupakan khatib dan tokoh agama setempat.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Ardian menyebut pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang tunai serta melakukan intimidasi. Korban diiming-imingi pelaku uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
“(Pelaku) melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HT