Hukum

Modus ‘Susu Ganja’, Polisi Sita Delapan Kemasan

Channel9.id – Jakarta. Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya modus baru dalam peredaran narkoba jenis ganja, yaitu dengan merubahnya menjadi bentuk serbuk lalu dimasukkan ke dalam kemasan berlabel susu. Modus baru ini disebut sebagai ‘susu ganja’.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah menyita delapan kemasan susu ganja masing-masing berisi 200 gram, atau sebanyak 1.653 gram susu ganja.

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” ujar Komarudin di kantornya, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, penggunanya dapat merasakan sensasi mengonsumsi ganja dengan menyeduh dua sendok bubuk ganja dengan air.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan berlabel susu itu terbukti mengandung tetrahidrokanabinol, atau psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Ia menerangkan, ‘susu ganja’ ini telah menjadi perhatian penegak hukum. “Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” jelasnya.

Kasus ‘susu ganja’ ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Sepanjang Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Baca juga: Twitter Izinkan Iklan Ganja

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =