Channel9.id-Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan. Pasalnya OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. “OJK itu lembaga yang ada di bawah undang-undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2020.
Moeldoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Sedangkan lembaga yang sudah dinaungi undang-undang belum dikaji untuk dibubarkan. “Yang di bawah undang-undang belum kesentuh,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Tjahjo Kumolo melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Tapi terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah,” kata Moeldoko.
Dia juga meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI). Menurut Moeldoko, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Perampingan jumlah lembaga negara untuk menghemat anggaran efisiensi birokrasi.