Channel9.id-Jakarta. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi pemulangan Habib Rizieq Shihab yang menjadi salah satu syarat rekonsiliasi dari Prabowo kepada Jokowi sebagai hal yang aneh.
Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah merasa tidak mengusir Habib Rizieq dari Indonesia, namun inisiatif sendiri.
“Siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih. Emangnya kita yang ngusir? Kan enggak,” kata Moeldoko, di Istana Bogor (9/7).
Mantan Panglima TNI itu menyatakan ketidaksetujuannya atas persyaratan rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo. Ia menegaskan bahwa saat ini rekonsiliasi bukan prioritas utama. Pemerintah lebih fokus kepada pekerjaan yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia ke depan dibanding fokus kepada rekonsiliasi.
“Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar. Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elitnya yang rebut sendiri,” tegasnya.
Politisi PDIP Puan Maharani sepakat dengan Moeldoko, bahwa sebaiknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut agar pulang ke tanah air sendiri, tanpa campur tangan pemerintah.
“Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang,” ujarnya sambil tertawa.
Sebelumnya, mantan Koordinator Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam cuitan di akun Twitter-nya melemparkan usulan agar rekonsiliasi juga dilakukan pemulangan Habib Rizieq.
“Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada HABIB RIZIEQ kembali ke Indonesia,” tulis Dahnil dalam akun Twitter-nya, Jumat (5/7).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku bahwa pemulangan Habib Rizieq adalah salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo kepada Jokowi. Tak hanya itu, dia juga menyebut pembebasan sejumlah pendukung Prabowo yang sedang terkena masalah hukum.
Mengenai permintaan lain yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi, baik Moeldoko maupun Puan sepakat untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian, karena proses hukum masih berjalan.