Hot Topic Hukum

Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper Terungkap! Sakit Hati gegara Korban Minta Dinikahi

Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh RM (50), perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut Arif membunuh RM karena sakit hati dengan ucapan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Arif tidak terima karena korban minta dinikahi.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan disebabkan karena tersangka tidak terima, atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” ucap Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Wira mengungkapkan, pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di perusahaan yang sama. Arif merupakan seorang auditor yang bekerja di kantor pusat di Tangerang, sementara korban di bagian keuangan di kantor cabang Bandung.

Hubungan Arif dan RM mulai terjalin sejak Desember 2023. Saat itu, Arif ke Bandung untuk melakukan audit.

Setelahnya, mereka kembali bertemu pada 24 April 2024 di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. Di momen inilah, RM meminta Arif untuk menikahinya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Arif. Atas penolakan itu, korban lantas mengeluarkan kata-kata yang membuat Arif sakit hati. Emosinya pun tersulut hingga tega menghabisi nyawa RM.

“Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” tutur Wira.

Setelah RM tak bernyawa, Arif sempat keluar hotel untuk mencari koper yang akan digunakan untuk menyembunyikan dan membawa jasad RM.

Saat peristiwa itu terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Mengetahui hal tersebut, Arif mengambil uang yang dibawa RM. Tujuannya yaitu untuk menghilangkan jejak.

“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” ujar Wira.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan adik Arif berinisial AT sebagai tersangka. AT disebut turut membantu Arif untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.

“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” tutur Wira.

Keduanya pun dijerat pasal berlapis. Arif dan AT disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (25/4/2024).

Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah. Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Sementara, Arif ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =