Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, telah menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Namun di balik vonis maksimal terhadap terdakwa itu masih menyisakan misteri yang belum terungkap.
“Putusan tersebut (vonis mati Ferdy Sambo) telah sesuai nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Proses hukum sudah transparan tapi masih ada misteri terkait motivasi pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al Azhar kepada Channel9.id di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Motif pelecehan seksual dan motif perkosasn yang menjadi alasan coba dibangun Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum sehingga terjadi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh terdakwa, ternyata tidak ada alat bukti yang valid.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Alasan yang Memberatkan Putusan
“Narasi pelecehan seksual, perkosaan dan perselingkuhan tidak ada alat bukti yang valid,” ungkap Suparji.
Menurut Suparji, pada putusan vonis mati Sambo, unsur 340 KUHP, obstruction justice dan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangam telah terpenuhi.
Suparji menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah sesuai prediksi. “Sesuai prediksi berdasarkan alat bukti yang sah dan membentuk keyakinan hakim,” katanya menegaskan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menjatuhkan hukum mati terhadap mantan anggota Polri berpangkat jenderal bintang dua (Irjen Pol) itu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.