MPR: Pembahasan Amandemen Konstitusi Sebaiknya Dilaksanakan Dalam Situasi Kondusif
Hot Topic Politik

MPR: Pembahasan Amandemen Konstitusi Sebaiknya Dilaksanakan Dalam Situasi Kondusif

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, rencana pembahasan amandemen konstitusi untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak pas dilanjutkan di situasi ini.

Menurutnya, melanjutkan pembahasan itu dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

“Amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa, serta adanya kepentingan dari perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Ahmad Basarah dikutip dari Koran Kompas, Kamis 17 Maret 2022.

Baca juga: Soal Amandemen UUD, Jubir Presiden: Itu Domain MPR

Sebetulnya, wacana amandemen kelima konstitusi sudah mencuat pasca Pemilu 2014. Pembahasan secara serius mulai dilakukan oleh MPR periode 2014-2019. Amandemen kontitusi bertujuan untuk menambahkan pasal kewenangan MPR agar dapat menetapkan PPHN.

Namun, MPR 2014-2019 gagal merealisasikan amandemen. Rencana amandemen kemudian diserahkan kepada MPR periode 2019 – 2024. Saat ini, isi PPHN masih dikaji oleh Badan Kajian MPR dan ditargerkan tuntas pada 2022.

Ahmad menegaskan, sebelum memulai langkah formil mengubah UUD 1945, MPR perlu memastikan situasi dan kondisi psikologis politik bangsa dalam keadaan kondusif. MPR harus memastikan amandemen konstitusi merupakan sebuah kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok.

Ahmad menyatakan, saat ini situasi sedang tidak kondusif karena sedang memasuki tahun politik. Apalagi muncul isu penundaan pemilu yang berimplikasi masa perpanjangan jabatan presiden dan wakil presiden.

“Partai-partai politik juga mulai sibuk siapkan diri untuk menyongsong pemilu 2024. Konsentrasi mereka akan terpecah jika harus membahas amandemen konstitusi,” kata Ahmad.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =