Hot Topic Politik

MPR Pertanyakan Pemunduran Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengkritik usulan pemerintah yang mengajukan pemunduran hari pencoblosan Pemilu legislatif dan Pilpres serentak pada 15 Mei 2024 setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pada 21 Februari 2024.

Artinya, usulan pemerintah tersebut mundur tiga bulan dari yang diajukan KPU. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.

Tanggal pelaksanaan pemilihan umum ini menjadi penting karena berkaitan dengan beban dan dampak dari pelaksanaan Pemilu itu sendiri. KPU sebagai pelaksana tentu membutuhkan persiapan dan waktu yang cukup agar pemilu berjalan dengan aman dan lancar, katanya.

Baca juga: Gerindra Dukung Jadwal Pemungutan Suara 15 Mei 2024 

Di sisi lain, Syarief juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan ada potensi polarisasi dan mengganggu stabilitas politik dan keamanan jika pemilu legislatif dan Pilpres digelar pada 21 Februari 2024. Alasan ini terkesan janggal sebab pelaksanaan pemilu pada bulan Februari atau Mei tetap punya risiko, ujar politisi Partai Demokrat itu.

“Justru jika mengikuti rancangan jadwal KPU, pencoblosan dan rekapitulasi tidak bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan. Ini adalah bentuk mitigasi risiko dari yang dikhawatirkan pemerintah. Justru yang harusnya menjadi fokus adalah beban penyelenggara, yang telah berkali-kali disampaikan KPU dan juga Bawaslu,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Dia mengaku setuju dengan KPU karena pelaksanaan Pemilu bukanlah hal yang mudah. Pemilu membutuhkan kesiapan dan sumber daya yang cukup.

Apalagi pada 2024, Pemilu legislatif, Pilpres, dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama. Jika waktu pelaksanaan terlalu dekat, maka beban beratnya di KPU, dan juga Bawaslu.

“Kita tentu khawatir apabila terlalu dipaksakan, maka pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Apalagi jika ternyata Pilpres berjalan dua putaran, dan sengketa di MK berlarut-larut. Ini mestinya jadi perhatian,” ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut Syarief menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 adalah amanat Undang-undang yang telah disepakati bersama. Keserentakan di tahun yang sama perlu diterjemahkan dengan bijak dan mempertimbangkan semua faktor pendukung agar pemilu berjalan demokratis, lancar, dan damai.

“Inilah mengapa waktu menjadi faktor yang sangat penting. Kita sudah pahami bersama, pelaksanaan Pemilu pada 2019 telah memakan banyak korban jiwa dari sisi penyelenggara. Banyak petugas Pemilu yang gugur karena beban yang teramat berat,” katanya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =