Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan saran mengenai reformulasi anggaran pendidikan di perguruan tinggi dalam rapat bersama Komisi X DPR hari ini. Muhadjir menyarankan agar perguruan tinggi negeri (PTN) cukup memberlakukan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa baru (maba).
Hal itu ia sampaikan dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI dengan tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Ia meminta kenaikan UKT tidak terjadi secara serta-merta ke seluruh mahasiswa.
“Dan saya kemarin sampaikan misalnya, naikkan biaya itu jangan serta-merta. Jadi naikkanlah kepada maba saja, dan itu jangan naik sampai nanti selesai dia, sehingga orang tua punya kepastian,” kata Muhadjir.
Mantan Mendikbud ini mengatakan mahasiswa yang tengah menjalani perkuliahan tidak lagi dikenakan kenaikan UKT sehingga biaya UKT-nya disamakan hingga perkuliahan selesai.
“Kalau yang lama biar selesai, sampai selesai,” kata Muhadjir.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mencontohkan, pada perguruan tinggi swasta kenaikan biaya biasanya terjadi saat momen besar. Misalnya, wisuda. Saat orang itu sedang senang, mereka tak akan protes dan rela membayar berapa pun.
“Orang senang kalau diminta apapun pasti mau, tapi kalau gajinya sudah telat lalu ada kenaikan, pasti itu protes. Jadi menurut saya, momentum (kenaikan gaji) kurang pas, makanya saya sempat kritik itu,” kata Muhadjir.
Di sisi lain, Muhadjir menilai peraturan yang mengatur tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Muhadjir memandang belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah bagus pasalnya,” kata Muhadjir.
Justru yang terpenting, kata Muhadjir, penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikannya. Menurutnya, aturan itu sudah sesuai berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), di mana perguruan tinggi memang mendorong kemandirian dalam pembiayaan serta mendorong lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru. Hal itu ia sampaikan dalam raker dengan DPR pada 21 Mei 2024 lalu.
“Peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Namun karena banyaknya protes, kenaikan UKT untuk tahun ini pun ditunda.
Baca juga: Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Asal Resmi dan Transparan
HT