Kelola tambang.
Hot Topic

Muhammadiyah Tolak Undang-undang Minerba dan Omnibus Law

Channel9.id-Jakarta. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak seluruh substansi revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan  Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Menolak dengan tegas karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara Republik Indonesia,” kata  Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo, Kamis, 21 Mei 2020.

Trisno mengatakan Undang-undang Mineral dan Batu Bara yang baru disahkaan DPR lebih banyak memberikan keuntungan bagi perusahan-perusahan tambang, dan mengabaikan hak-hak masyarakat serta lingkungan. Selain itu pembahasan undang-undang itu tak memenuhi asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut Trisno, pembahasan rancangan undang-undang mineral dan batu bara tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN. “Hal ini jelas melanggar asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka.”

Muhammadiyah juga mengkritisi pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan revisi aturan sapu jagad itu juga tidak transparan karena dilakukan tanpa partisipasi publik. Substansinya juga berpotensi merugikan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat miskin. “RUU Cipta lebih memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan aspek kepentingan sosial,” kata Trisno.

Selain Undang-undang Mineral dan Batu Bara dan Omnibus Law Cipta, Muhammadiyah juga menolak  Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panemi Covid-19 dan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  50