Channel9.id – Jakarta. Polri telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana umat oleh para pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). MUI meminta Polri mengusut tuntas aliran dana ACT itu.
Keempat tersangka yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Tersangka berikutnya, adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT. Dia juga memilki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurus keuangan. Tersangka lain yaitu Novariandi Imam Akbari (NIA), ia selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: PBNU Minta Polri Usut Aliran Dana ACT
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Terkait dengan penetapan empat tersangka itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). MUI juga meminta Polri menegakkan hukum terkait aliran dana ACT tersebut.
MUI menegaskan negara ini negara hukum. Oleh karena itu tindakan hukum terhadap dugaan penggelapan dana ACT menjadi jalan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan donasi umat oleh ACT.
Pj Ketua Umum MUI Marsyudi Suhud, Senin (1/8/2022), mengatakan dengan peneggakan hukum itu, masyarakat harus tahu bahwa penyelewengan donasi oleh ACT itu benar terjadi. Tujuannya agar para penyumbang donasi bisa mengetahui aliran dana tersebut mengalir ke mana saja.
Dengan penetapan empat tersangka kasus penggelapan dana ACT, masyakat seharusnya sudah paham kalau ada penyelewengan dan penyalahgunaan dana sumbangan umat oleh pengurus dan petinggi ACT.
Untuk itu Marsyudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Hal itu agar donasi bisa sampai kepada pihak yang tepat. Ia yakin masih ada lembaga lain yang dapat menyalurkan donasi itu.