Nasional

MUI Nyatakan Hoaks Virus Corona Haram

Channel9.id-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan berita bohong atau hoaks terkait virus corona adalah haram.

“Soal hoaks dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, Selasa (16/3).

Oleh karena hoaks bersifat haram, maka membuat hoaks dan menyebarkan hoaks juga merupakan aktivitas terlarang.

Selain itu, Ni’am mengemukakan imbauan kepada masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19.

“Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.

Sebelumnya, MUI telah merilis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =