Channel9.id – Jakarta. Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin menilai polemik kabar produk impor Amerika Serikat (AS) tanpa sertifikat halal perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dari aspek logika bisnis dan karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.
Menurutnya, pelaku usaha di Amerika Serikat memahami tingginya kepedulian konsumen Indonesia terhadap produk berlabel halal. Karena itu, sangat kecil kemungkinan produsen besar mengabaikan sertifikasi halal jika ingin menembus pasar nasional.
“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” ujar Zairun di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, kemungkinan produk tersebut telah memiliki sertifikasi halal di negara asalnya. Namun, persoalan dapat muncul pada aspek administratif atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses rekognisi lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah sertifikasi ganda yang berpotensi menghambat arus perdagangan.
Sebagai bagian dari unsur pimpinan di Majelis Ulama Indonesia, ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan berbasis regulasi. Ia menilai spekulasi yang berkembang justru berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Zaitun.
Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap. Masyarakat diminta menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang terkait polemik tersebut.
Sebelumnya, Indonesia dikabarkan sepakat untuk melonggarkan aturan halal, terutama produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan usai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).
Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat. Setelah proses penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Dalam kesepakatan tersebut, ada sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal untuk produk-produk Negeri Paman Sam. Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dilansir Sabtu (21/2/2026).
Dlam pelaksanaannya, Indonesia juga harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” sambung dokumen itu.
Sebagai catatan, untuk kepastian yang lebih jelas, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.
HT





