Nasional

Mulai 20 November, Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditilang

Channel9.id-Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai tanggal 20 November 2019. Ia menegaskan, sanksi tersebut yakni berupa penilangan bagi pelanggar jalur sepeda.

Saat ini, jalur sepeda masih dalam tahap uji coba hingga tanggal 19 November mendatang. “Tanggal 19 November 2019 kan uji coba berakhir, tanggal 20 November diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (12/10).

Syafrin mengatakan, Disuhub DKI terus mengevaluasi uji coba program jalur sepeda. “Kita terus evaluasi, kita siapkan sarana dan prasarananya. Termasuk legal aspeknya melalui peraturan gubernur,” ujarnya.

Ia memastikan, setelah evaluasi selesai, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. “Kalau masuk jalur sepeda yang solid kena, tapi kalau melewati jalur sepeda yang putus-putus gak kena tilang karena itu mix traffic,” tuturnya.

Syafrin menegaskan, penindakan hukuman tersebut bakal diberlakukan untuk pelanggar dengan kendaraan apapun selain yang terkategori sepeda, yakni kendaraan kecil dengan kecepatan maksimal 20-25 kilometer per jam. “Tapi sekarang belum karena jalurnya belum dipermanenkan (masih diujicoba),” katanya.

Dia mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar jalur sepeda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

“Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda, ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  25  =  27