Hot Topic

Genjot Pendapatan, Transaksi Digital Senilai Rp 5 Juta Kena Bea Materai  

Channel9.id-Jakarta. Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan transaksi digital senilai Rp 5 juta ke atas akan dikenakan bea meterai mulai 1 Januari 2020. Pengenaan termasuk transaksi pembelanjaan di e-commerce dengan nilai yang sama. “Dengan meterai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea meterai Rp 10 ribu,” ujarnya, Kamis, 3 September 2020.

Menurut Hestu, seharusnya belanja dengan nilai di atas Rp 1 juta mesti dikenakan bea meterai. Namun, tidak semua retail mengenakan bea tersebut. “Tapi nanti pasti akan ada yang hilang karena batasnya kami naikkan menjadi Rp 5 juta,” kata dia.

Hestu mencontohkan tagihan listrik. “Selama ini tagihan listrik di atas Rp 1 juta kena, sekarang hanya yang di atas Rp 5 juta yang kena.”

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan penerapan bea meterai anyar itu baru akan dilakukan tahun depan lantaran saat ini masyarakat masih dilanda pandemi. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasiya bisa lebih pulih.

Selain tarif, pengenaan materai juga ditujukan obyek dokumen. Selama ini bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen berupa kertas. Dengan adanya beleid anyar ini, maka dokumen-dokumen digital juga bakal dikenakan bea meterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  43