Channel9.id-Jakarta. PT Bank Central Asia (BBCA) akan membatasi aktivitas isi ulang saldo (top up) uang elektronik maksimum Rp 10 juta per hari untuk satu nomor ponsel mulai 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam pengumuman resminya, BCA menjelaskan ketentuan ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi digital BCA. Salah satunya adalah meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Adapun nilai maksimum tersebut akan berlaku secara akumulatif untuk seluruh uang elektronik yang terdaftar pada nomor ponsel yang sama.
“Pembatasan nominal berlaku akumulatif untuk seluruh uang elektornik yang nasabah gunakan. Misalnya dalam satu hari nasabah telah melakukan top up Sakuku RP 6 juta, maka pada hari tersebut top up uang elektronik lain maksimum hanya bisa dilakukan Rp 4 juta,” tulis BBCA di laman resminya.
Sebelumnya, BCA juga telah membatasi batas tarik tunai via kartu kredit (cash advance) dari 40% menjadi 20% limit kartu kredit.