Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminana Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, mengatakan wajib sertifikat halal diberlakukan secara bertahap, baik untuk produk maupun jasa. “17 Oktober 2019 masa di mana kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk baik berupa barang maupun jasa,”kata dia, Rabu, 16 Oktober 2019. “Namun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyebutkan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap.”
Menurut Sukoso, tahap sertifikasi halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2019 akan dimulai untuk produk makanan dan minuman. “Tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman.”
Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum Janedjri M Gaffar, mengatakan alasan sertifikasi halal diberlakukan bertahap. “Pertama, sudah ada produk yang bersertifikat halal, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” kata dia.
Kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal, kata Janedri, menjadi pertimbangan dalam penahapan produk berkewajiban halal ini. “Selain produk itu merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara massif.”
Janedri mengatakan masa tenggang yang diberikan kepada produk makanan minuman halal sampai lima tahun, yakni 17 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan proses produk halal (PPH) terdiri dari bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau proses rekayasa genetik. Seluruhnya wajib halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).