Channel9.id-Jakarta. Mulai Sabtu (18/4) ini, pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal. Adapun yang dimaksud dengan ponsel ilegal yakni ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Diketahui, regulasi ini memang telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung sejak 18 Oktober 2019. Tujuannya untuk memerangi pasar ponsel ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengamini hal tersebut. “Berlaku pada hari ini. Sejak hari ini, tidak ada lagi perangkat ilegal,” pungkasnya.
Ia melanjutkan, ponsel ilegal yang telah digunakan sebelum aturan ini berlaku, tidak terkena dampak aturan IMEI. Aturan ini berlaku untuk ponsel ilegal yang baru diaktifkan pada hari ini, dan akan berlaku seterusnya. Maka dari itu, perangkat yang bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi berasal hanya dari yang resmi.
Operator seluler yang akan memblokir perangkat ilegal tersebut disebut telah siap. Demikian pula peralatan penunjangnya, seperti Equipment Identity Register (EIR) dan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
“Rapat (pembahasan aturan IMEI) dilakukan terus-menerus. Terakhir rapat yang dihadiri oleh saya, itu operator siap melaksanakan aturan IMEI. Per tadi malam mulai pukul 00.00 WIB, aturan ini sudah berlangsung,” sambung Johnny.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Nur Akbar Said, menyebutkan bahwa aturan IMEI ini berlaku untuk produk elektronik, Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak resmi. Namun, tidak berlaku untuk laptop.
Ia pun menuturkan bahwa aturan ini mengandalkan skema whitelist. “Whitelist skemanya adalah normally off. Jadi konsumen wajib memastikan bahwa perangkat yang akan tersambung ke jaringannya itu benar-benar perangkat legal,” ujar Akbar dalam diskusi virtual, Rabu (15/4).
Dengan skema ini, pengecekan bisa dilakukan secara real time karena memanfaatkan teknologi CEIR. Sehingga, calon pembeli ponsel dapat langsung mengetahui legalitas ponsel yang hendak dibelinya.
(LH)