Channel9.id – Jakarta. Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bebas dari hukuman penjara di kasus terorisme hari ini, Senin (30/10/2023). Munarman bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, dan langsung disambut puluhan simpatisannya.
Pantauan Channel9.id, mereka telah menunggu Munarman di depan Lapas Salemba. Saat Munarman keluar, mereka yang mengenakan pakaian serba putih itu pun melantunkan shalawat.
Munarman nampak mengenakan atribut dukungan terhadap Palestina. Ia terlihat mengenakan topi bertuliskan Save Palestine dan syal dengan bendera negara tersebut.
Selama ditahan, Munarman mengatakan hanya kebebasannya sebagai warga yang dicabut. Ia melanjutkan, berbeda dengan apa yang dialami oleh masyarakat Palestina.
“Sudah kehilangan bukan saja kebebasannya melainkan kehilangan anaknya, bayi, ibunya, bapaknya semua keluarganya tidak ada air dan makanan. Tidak ada listrik, tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris Israel zionis, laknatullah,” kata Munarman kepada wartawan di Lapas Salemba, Senin (30/10/2023).
“Oleh karena itu umat Islam wajib membela saudara-saudara muslimnya di Palestina yang dizalimi,” sambungnya.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan Munarman bebas murni.
Adapun pada 27 April 2021, Densus 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum FPI itu di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Munarman pun divonis tiga tahun penjara lewat sidang tertutup di masa pandemi Covid-19.
Kasus dugaan terorisme ini bermula saat seorang tersangka terorisme Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Ahmad Aulia menyebut nama Munarman dalam video pengakuannya. Dalam video ia mengatakan telah dibaiat bergabung bersama organisasi teror ISIS. Kata dia, pembaiatan itu telah disaksikan oleh Munarman.
Namun, Munarman membantah keterangan Ahmad Aulia itu. Setelah 2,5 tahun dipenjara, eks petinggi FPI itu tetap bersikukuh menolak tuduhan tersebut.
“Di persidangan tidak ada bukti itu semua. Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan pada suatu peristiwa baiat padahal pada tahun 2015, baiat itu belum menjadi tindak pidana, itu baru menjadi tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018,” ujarnya.
Baca juga: Eks Pentolan FPI Munarman Bebas Murni
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
HT