Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan eks Sekum FPI Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui hal itu usai mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 malam.
“Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April,” kata Aziz dilansir Antara, Rabu 28 April 2021.
Aziz menyatakan, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia menambahkan, Munarman disangkakan dengan undang-undang terorisme. Namun, Aziz mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
Baca juga: Komisi III DPR Meminta Polisi Segera Umumkan Status Hukum Munarman
“UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya,” ujar Aziz.
Azis menyampaikan, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
HY