Hukum

Mural Jokowi Not Found, Kabareskrim: Presiden Tidak Berkenan Polisi Responsif

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi responsif terhadap pelaku mural Jokowi 404: Not Found di Tangerang.

“Bapak Pesiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis 19 Agustus 2021.

Agus menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mengingatkan jajaran hati-hati saat memproses kasus, terutama terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan. Namun, kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” ucapnya.

Agus menilai, mural tersebut tidak termasuk kategori memecah belah bangsa, tetapi menyerang individu.

“Menyerang secara individu memang mengisyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” ujar Agus.

Agus menegaskan, Polri berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta Jaksa Agung dalam menangani kasus terkait UU ITE. UU itu pun disebut akan direvisi agar mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut.

“Arahan Kapolri, Kabareskrim, Direktur Siber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplin aja kalau masih dilakukan (oleh jajaran di wilayah),” ujarnya.

Sebelumnya, viral mural Jokowi 404: Not Found pada sebuah tembok di Batuceper, Tangerang. Mural berwarna abu-abu kombinasi hitam itu memperlihatkan sosok Presiden Joko Widodo.

Pada bagian mata dari mural itu ditutup tulisan, 404: Not Found, berwarna putih dengan latar belakang merah. Setelah sempat viral di linimasa, mural tersebut akhirnya dihapus oleh Polres Kota Tangerang, Banten.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  11