Hukum

Mutilasi Wanita di Ngawi, Pelaku Ternyata Ketua Silat dan Anggota LSM Antikorupsi

Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkap identitas Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur (Jatim).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, Antok merupakan ketua ranting perguruan silat di Tulungagung. Antok juga diketahui sebagai anggota aktif sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, dan antikorupsi.

Farman menyebut Antok memanfaatkan identitasnya untuk tampak seperti pejuang sosial. Sehingga,k Antok disebut sering mengadukan peristiwa ke polisi.

“Yang kita ketahui ini kan, tersangka sering bergerak seolah-olah sebagai LSM mengadukan beberapa peristiwa di Tulungagung dan Trenggalek,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).

“Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting perguruan pencak silat di Tulungagung,” imbuhnya.

Menurut Farman, dengan berstatus sebagai anggota LSM ini lah yang membuat Antok kerap berkomunikasi dengan sejumlah polisi, khususnya di kawasan Mataraman.

“Sebagai LSM (pelaku) sering berkomunikasi dengan anggota polres dari Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya,” tutur Farman.

Dalam kesempatan itu, Farman mengungkapkan motif dan kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif di balik aksi keji tersebut adalah rasa cemburu dan sakit hati.

Antok yang mengaku sebagai suami siri korban, cemburu lantaran korban kerap bersama laki-laki lain di dalam kamar indekosnya.

“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” ujar Farman.

Pelaku juga sakit hati karena korban menghina anak pelaku. Farman menyebut, korban pernah mendoakan anak pertama pelaku jika besar nanti akan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” jelas Farman.

Antok pun membunuh Uswatun saat check in di hotel di Kediri pada Minggu (19/1/2025) malam. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri setelah sebelumnya terlibat cekcok.

Pelaku panik setelah mengetahui korban tewas. Sehingga, ia berusaha menghilangkan jejaknya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

“Caranya, koper diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban dan pisau yang dibeli pelaku,” ucapnya.

Setelah dimutilasi, pelaku memasukkannya ke dalam koper namun tidak muat. Akhirnya, pelaku memutilasi bagian kepala serta kedua kaki korban.

“Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi lagi yakni, bagian kaki kiri dari paha hingga bawah. Namun, tidak cukup juga. Kemudian pelaku memutilasi kaki kanan dari betis hingga lutut dan bagian kepala,” terangnya.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku meminta bantuan kerabatnya untuk membuang tubuh korban di beberapa tempat. Bagian tubuh yang ada di dalam koper dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Lalu, potongan kaki ditemukan di Ponorogo dan kepala ditemukan polisi di Trenggalek.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Kronologi Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Berawal dari Cekcok di Hotel

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  4