Channel9.id – Jakarta. Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pihakya bakal menindak tegas terhadap kampus-kampus yang tak menyakurkan uang kuliah tunggu (UKT) bagi mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat melakukan raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/8/2021).
“Kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” kata Nadiem,” tegas Nadiem.
Kemendikbud Ristek pun akan memberikan bantuan kepada mahasiswa dimulai dari September 2021 ini.
“Kita mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan universitas,” ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan, mahasiswa yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan UKT akan diberikan biaya sebesar Rp2,4 juta. Bila masih ada selisih UKT, maka selisih tersebut tanggung jawab kampus.
“Jadi kita menyalurkan Rp745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa berdampak Covid-19. Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya,” jelasnya.
Terkait kriteria mahasiswa yang mendapatkan bantuan UKT, kata dia, adalah mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidik misi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021.
Nadiem pun meminta kepada Komisi X DPR RI agar jika ada kampus yang menyalurkan bantuan UKT tersendat atau bahkan tidak menyalurkan, maka segera laporkan ke kementeriannya. Ia berjanji akan segera menindak tegas kampus tersebut.
“Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” pungkasnya.
IG