Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini merupakan momen yang sangat penting. Sebab, kehadiran Nadiem ini untuk mendalami berbagai temuan yang sudah dikantongi penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
“Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
“Sehingga kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barang kali konfirmasi,” lanjutnya.
Harli mengatakan, beberapa hal yang ingin dikonfirmasi penyidik kepada Nadiem antara lain seputar pengawasan pengadaan laptop tersebut hingga pelaksanaannya.
“Antara lain terkait dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan dalam konteks bagaimana pengadaan Chromebook ini baik dari sisi perencanaannya, pelaksanaan, hingga kondisi saat ini,” jelasnya.
Namun, Harli tak menjelaskan lebih lanjut terkait substansi materi pemeriksaan terhadap Nadiem. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pendiri Gojek itu masih berlangsung.
“Barangkali secara substansi penyidik yang memahami ya, karena ini baru berlangsung beberapa waktu. Kita menunggu bersama nanti seperti apa hasil yang barangkali bisa disampaikan oleh penyidik terkait dengan pemeriksaan hari ini,” tuturnya.
Ini merupakan kali kedua Nadiem diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook itu. Nadiem sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Nadiem Kembali Diperiksa di Kasus Pengadaan Laptop
HT