Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2026).
Jaksa menyebut Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung. Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan tersebut disampaikan Nadiem melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak USD 276.843.141 usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP), Nadiem juga didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar– Rp14.105 untuk 1 dolar AS).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” ujar jaksa.
Jaksa menuturkan, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Jaksa mengatakan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HT





