Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019–2022. Usai diperiksa selama 9 jam, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya ingin segera kembali ke keluarga.
Nadiem terlihat keluar dari Gedung Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 18.07 WIB. Ia keluar gedung didampingi tim kuasa hukumnya.
Di hadapan awak media, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah memberinya kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa dirinya ingin segera kembali ke rumah.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.
Ketika wartawan menanyakan ihwal pemeriksaan hari ini, Nadiem hanya diam dan masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Mobil tersebut kemudian meninggalkan Gedung Jampidsus Kejagung.
Adapun Nadiem diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB.
Ini merupakan kali kedua Nadiem diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook itu. Nadiem sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Nadiem Diperiksa Lagi di Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung: Momen Ini Sangat Urgen
HT