Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Istana
Nasional

Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Istana

Channel9.id – Jakarta. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dini mengingatkan semua pihak yang melayangkan dugaan atau tuduhan harus dibuktikan di dalam persidangan. Ia pun meminta publik menunggu dan mengikuti dinamika persidangan yang terjadi di MK.

“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

“Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” imbuhnya.

Dini menegaskan perselisihan hasil Pemilu 2024 sudah menjadi kewenangan MK. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU.

“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dini, pemerintah ataupun Jokowi tidak melihat relevansi untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan. Ia menilai Presiden dalam sengketa pilpres bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa.

“Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” terang Dini.

Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (27/3/2024). Agenda sidang perdana kemarin yaitu pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 oleh pihak pelapor, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam permohonannya, AMIN menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 diwarnai kecurangan karena Presiden Jokowi dinilai menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilih di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” bunyi permohonan AMIN.

Sementara, Tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah etika politik yang bersumber dari hukum. Tim Ganjar-Mahfud mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Baca juga: MK Bakal Kembali Gelar Sidang Sengketa Pemilu Hari Ini

Kedua, Tim Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

Etika politik ketiga yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah ‘memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa’.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  53