Channel9.id-Jakarta. AU, narapidana yang memproduksi ekstasi saat dirawat di rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Pusat, akhirnya dipindahkan dari rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8).
AU ditempatkan di Lapas Nusakambangan dengan super maksimum security atau Pengamanan super maksimal.
“AU akan ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell, dengan tingkat pengamanan Super Maksimum,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (21/08).
Sebelumnya diketahui, AU memproduksi barang haram itu dengan bantuan seorang kurir berinisial MW. Melalui MW, bahan baku dan alat produksi didapat. Tak hanya itu, MW juga membantu dalam memasarkan ekstasi itu.
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 62 butir ekstasi warna merah muda, dua butir ekstasi warna hijau, dan bahan baku ekstasi berbentuk serbuk. Selain itu, satu set besi pencetak ekstasi, satu set dongkrak warna hijau, dan sebuah alat pemanas elektrik.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro menyatakan, polisi akan memeriksa empat orang sipir yang bertugas menjaga AU selama dirawat. Namun, ia memastikan akan memeriksa petugas di Rumah Sakit dr Abdul Radjak.
“Empat orang sipir Rutan Salemba diperiksa sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP,” katanya, Kamis (20/08).
Lebih lanjut Eliantoro mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa petugas di rumah sakit tersebut.
“Nanti kita juga periksa yang di rumah sakitnya, security-nya, perawatnya, dokternya. Karena dokter kan sering masuk juga ke situ,” tandas Eliantoro.